News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sp. Gunung Kemala – Sanggi Memiliki nilai pagu anggaran sebesar lebih dari Rp43 Miliar Menuai Sorotan Tajam Publik dan Diduga Syarat Ajang Korupsi.

Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sp. Gunung Kemala – Sanggi Memiliki nilai pagu anggaran sebesar lebih dari Rp43 Miliar Menuai Sorotan Tajam Publik dan Diduga Syarat Ajang Korupsi.

Pesisir Barat |Segoronews.com - Paket ini mencakup preservasi jalan pendukung logistik, perbaikan berkala, hingga pengerjaan struktural di perbatasan Kabupaten Pesisir Barat dan Tanggamu 

Pekerjaan rabat beton pada jalur konektivitas antara Sanggi (Tanggamus) dan wilayah Pesisir Barat (terutama bagian dari ruas jalan nasional Bangkunat – Sanggi) difokuskan pada peningkatan struktur jalan, pemeliharaan rutin, serta penanganan titik rawan longsor guna menjaga kelancaran arus lalu lintas logistik dan masyarakat

Secara teknis dan administratif, terkait pekerjaan infrastruktur di jalur tersebut Fokus Utama PekerjaanPeningkatan Struktur Jalan, Pembuatan lapis perkerasan semen/beton (rigid pavement) untuk menghasilkan permukaan jalan yang stabil, kuat menahan beban berat, dan tahan terhadap limpasan air hujan dan pembangunan fasilitas pendukung seperti saluran drainase di tepi jalan untuk mengalirkan air dan mencegah genangan yang dapat mengikis pondasi jalan

Wilayah Bengkunat–Sanggi memiliki topografi perbukitan rawan longsor, sehingga pengerasan rabat beton sering kali dikombinasikan dengan perkuatan lereng atau dinding penahan tanah (talud) oleh pihak BPJN Lampung.

Standar Teknis Rabat Beton JalanMengacu pada spesifikasi umum pekerjaan jalan, berikut standar baku yang diterapkan, Ketebalan Beton Berkisar antara 15 cm hingga 20 cm untuk jalan lingkungan/akses warga, dan dapat mencapai 30 cm hingga 40 cm jika berupa struktur beton bertulang standar jalan nasional (rigid pavement) untuk menahan kendaraan berat dengan Lebar Minimal 2 meter hingga 3,5 meter per lajur jalan, Menggunakan hamparan pasir urug atau lean concrete (beton kurus) setebal 5 cm sebelum lapisan utama dituangkan untuk menjaga kestabilan tanah dasar.

Namun fakta dilapangan berbeda yang di temukan olem tim Media dari laporan Warga Masysrakat yang minta namanya tidak mau disebut, lebih tepatnya di Desa Ngaras, Pagar Bukit, Kec.Bengkunat, Kab.Pesisisr Barat Pada Sabtu, 04//07/2026

Menurut keterangan Warga Masyarakat” Bangunan Rabat Beton di Jalan Lintas Desa tersebut diduga tidak sesuai Standar Teknis, dengan Ketebalan Beton kurang lebih 5cm samapai 7cm berikut tidak menggunakan Beton Pondasi dasar dan adukan manual hingga tidak memenuhu Standar Baku Mutu Beton ,Sehingga menyebabkan Retak dan Hancur “Ungkapnya 

Tim Media mencoba mengklarifikasi ke pelaksana sebagai Rekanan BPJN Lampung Cv. Sinar Pesisir Barat dengan sodra Sahlani sebagai pelaksana, Namun tidak mendapatkan penjelasan yang spesifik.

Sebagai Media dibawah naunagan DPD KO-WAPPI (Komite Wartawan Pelacak Profesinal Indonesia) Meminta untuk menindak lanjut pesrsoalan tersebut ke pihak BPJN Lampung untuk upaya klarifikasi terkait temuan Tim Media dilapangan.

Melalui A.Habibi Sebagai Sekretaris DPD KO-WAPPI pihaknya melayangkan surat ke BPJN Lampung untuk meminta klarifikasi terkait temuan tersebut pada Rabu, 15/07/2026.

Atika dari Pengawas Teknis Satker PJN2 Untuk mengklarifikasi “Ia menjelaskan bahwah proyek tersebut adalah sifatnya paket pemeliharaan atau pekerjaan rutin, satu PJ untuk satu tahun anggaran dari awal kontrak sampai akhir Desembr. Dengan penangan sepanjang 130km dari Sanggi sampai simpang Gunung Kemala Krui. Terkait Papan Informasi, satu atau dua terpasang di basecamp yang ada dalam ruas tersebut. Ia juga membenarkan terkait ukuran ketebalan di 20Cm dan untuk pihak penyedia jasa adalah Cv. Jasa Promix Nusantara” Ungkapnya

Ia juga mengatakan bahwa Rabat Beton yang bermasalah tersebut sudah diperbaiki, bahkan baru mengetahui ada surat masuk. Untuk jenjang lebih jelas ke PPK nya “Ujarnya saat di temui pada Senin,27-07-2026.

A.Habibi Sekretaris DPD KO-WAPPI dan Junaidi, Sangat menyayangkan dengan jawaban klarifikasi yang diberikan dari pihak BPJN Lampung dikareanakan orang yang tidak memahami dengan detail. Menurutnya yang seharusnya memberikan klarifikasi sesuai dengan surat yang di tuju, yaitu kepala Balai BPJN dan PPK sebagai penanggung jawab yang diduga tidak bertanggung jawab”Ungkapnya

Tim kami sudah kroscek lokasi dan faktanya tidak ada perbaikan sesuai spek , maka jelas jawaban yang di lontarkan hanya untuk menghindari Publik” katanya dengan nada Tegas

Maka dari itu patut diduga Kepala Balai BPJN Lampung dan PPK 2.2 mengangkangi Undang-Undang yaitu 

-Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Piblik

- UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta penyesuaian pasal tindak pidana korupsi yang masuk ke dalam UU Nomor 1 Tahun 2023

- Sebagian delik korupsi (seperti merugikan keuangan negara) dikodifikasi ulang ke dalam Pasal 603 dan seterusnya pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan: Melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan/perekonomian negara.Sanksi: Penjara seumur hidup atau 2–20 tahun, plus denda.

A.Habibi Sekretaris DPD KO-WAPPI “Dengan Tegas akan melaporkan temuain ini ke Kementrian dan KPK agar dipriksa dan ditindak secara Hukum sesuai dengan Undang-Undang. “Pungkasnya”.(Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar