News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Wartawan Lapor ke SMSI, Terkait Media Online Dilarang Liputan Rakerda PSI ‎

Wartawan Lapor ke SMSI, Terkait Media Online Dilarang Liputan Rakerda PSI ‎

TULANG BAWANG | Sectorindonesia.com - Sejumlah wartawan Media Online / Siber yang ada di Tulangbawang melaporkan secara resmi ke Organisasi Media Siber Indonesia (SMSI), terkait dengan dugaan terjadinya Deskriminatif dan Pelecehan yang dilakukan oleh pihak Panitia Rakerda PSI Tulangbawang, Jumat 26 Juni 2026.

‎‎"Kami lapor ke Organisasi SMSI karena SMSI adalah wadahnya organisasi media online yang ada di Indonesia dan khususnya di Tulangbawang. Tindakan media online dilarang liputan adalah tindakan Deskriminatif terhadap Media Online,"tegas Ahmad Syafei, jurnalis Media Online Lampung Raya Nusantara News Group, di Kantor SMSI Tulangbawang, Sabtu 27 Juni 2026.

‎Menurutnya, keputusan membuat laporan resmi ke SMSI dan PWI Tulangbawang adalah sebagai bentuk melaksanakan amanah undang - undang dan menjalankan perintah undang - undang Pers No 40 tahun 1999 untuk melaporkan setiap bentuk tindakan tindakan menghalangi terhadap tugas jurnalistik.

‎Dalam laporan itu, Ahmad Syafei melampirkan bukti rekaman audio yang membuktikan adanya dugaan tindakan pelarangan liputan kegiatan Rakerda PSI Tulangbawang yang dihadiri oleh Presiden ke 7 ayah kandung dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

‎Adanya insiden larangan liputan tersebut, pihak wartawan sudah melakukan upaya konfirmasi dengan pihak Ketua PSI Tulangbawang, Pardianto, serta pengurus PSI Provinsi Lampung, Reka Punnata, namun upaya konfirmasi belum mendapatkan respon.

‎Sementara itu, Ketua SMSI Tulangbawang, Abdul Rohman, mengaku akan memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, setiap laporan wajib diterima dan ditindaklanjuti. Kemudian mengambil langkah dan keputusan.

‎"Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Sejatinya semua pihak wajib menghormati dan menjunjung tinggi Profesi Wartawan. Sebab Wartawan di lindungi UU Pers No 40 Tahun 1999, begitu juga dengan batasan batasannya juga di atur dalam Kode Etik Jurnalistik," tegasnya. (red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar